Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera kebanggaan Indonesia ini merangkum nilai-nilai kepahlawanan, patriotisme, dan nasionalisme.
Bendera merah putih adalah salah satu hal yang penting sebagai ciri khas dan lambang negara Indonesia. Sebab itu, pemerintah mengatur peraturan mengenai perlakuan terhadap bendera Indonesia. Peraturan itu diatur dalam Undang-Undang No.24 tahun 2009 yang berisi ketentuan ukuran, tata cara perlakuan, dan pengibaran.
Sejarah Bendera Merah Putih Dikutip dari Kemdikbud , kelahiran Bendera Sang Saka Merah Putih dilatarbelakangi oleh izin kemerdekaan dari Jepang pada tanggal 7 September 1944.
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Warna merah berarti berani dan puti suci. Bendera ini digunakan sejak tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang. Laos
Bendera ini kemudian dibawa ke Filipina oleh Aguinaldo. Pada tanggal 28 Mei 1898, beberapa hari setelah kembalinya Jenderal Emilio Aguinaldo dari pengasingan di Hong Kong, pasukan Filipina sekali lagi terlibat dalam pertempuran melawan pasukan Spanyol di Alapan, Cavite. Dalam pertempuran kecil inilah bendera Filipina pertama kali dikibarkan
Vay Tiα»n Nhanh Ggads.
bendera merah putih jpg